INDOPOSCO.ID – Nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak penting. DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi pembahasan mengenai status dan kepastian karier guru PPPK, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi mengenai status PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga peluang menjadi PNS. Pembahasan pun digelar melalui sejumlah rapat koordinasi bersama kementerian terkait.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) malam.
Menurut Dasco, pembahasan kini telah mencapai tahap finalisasi. Ruang lingkupnya mencakup guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.
“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sinkronisasi data. Perhitungan mencakup kebutuhan guru, bidang mata pelajaran, hingga kemampuan anggaran negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelas Prasetyo.
Hasil finalisasi menghasilkan sejumlah kesepahaman. Salah satunya, PPPK paruh waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tuturnya.
Tak berhenti di sana, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Pemerintah dan DPR turut menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah memastikan penyelesaian persoalan guru akan terus dikejar agar kepastian status dan karier mereka dapat segera terwujud.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tambahnya.
DPR RI memastikan proses tersebut tetap dikawal melalui fungsi pengawasan, sekaligus menindaklanjuti aspirasi guru dari berbagai daerah.(her)























