INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, telah dua kali menyelundupkan narkoba ke Jakarta. Aksi terbarunya berhasil digagalkan setelah polisi menangkap pelaku pada Selasa (28/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, bahwa tersangka secara keseluruhan telah tiga kali beraksi, selain mengirim barang haram tersebut ke Jakarta, Mohd Saufi juga membawanya ke dekat perbatasan Kalimantan.
“Tersangka Saufi sudah tiga kali pernah membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke sabah. Kedua, membawa sabu sebanyak 7 kilo gram ke Jakarta. Ketiga, saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Saufi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu koper perak berisi 14 bungkus besar diduga ekstasi, satu tas ransel hitam berisi satu paket sabu, serta satu set seragam pilot Malaysia Airlines.
Selain itu, diamankan pula satu unit iPhone 17e hitam, paspor, kartu identitas, dan SIM Malaysia atas nama Mohd Saufi bin Othman. “Jumlah total barang bukti ekstasi : 70.114 butir dengan berat netto : 25.194,83 gram,” ungkap Eko Hadi.
Petugas juga mencatat rincian barang bukti dari Kode A hingga N yang terdiri dari berbagai logo, yaitu logo Singa Abu-abu (Kode A dan F), Rolls-Royce Kuning (Kode B dan G), Tesla Hijau (Kode C dan H), Labubu Kuning (Kode D dan I), serta LV Merah Muda (Kode E, J, K, L, M, dan N), dengan jumlah berkisar antara 4.875 hingga 5.092 butir per kode dan berat netto total mencapai puluhan ribu gram.
Di samping itu, dilaporkan juga penyitaan sabu dalam plastik klip kecil seberat 2,7471 gram netto serta sisa pakai sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.
Berdasar pemeriksaan terhadap tersangka, Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
“Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan),” tutur Eko Hadi.
Pilot asal Malaysia itu telah ditahan dan dipersangkakan secara primer melanggar Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta secara subsider melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dan)


















