INDOPOSCO.ID – Sinergi Bea Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dalam Operasi Penindakan Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar), Minggu (19/7/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas mendeteksi barang mencurigakan di dalam koper hitam milik seorang calon penumpang tujuan Yogyakarta melalui pemeriksaan mesin x-ray di Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Penindakan ini berawal dari kami temukannya indikasi barang mencurigakan saat pemeriksaan pencitraan x-ray di Bandara Sultan Thaha Jambi terhadap koper hitam milik seorang calon penumpang tujuan Yogyakarta,” ujar Dafit dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).
Saat hendak dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut, pemilik koper melarikan diri dari area bandara. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV serta menelusuri kendaraan umum yang digunakan pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah hotel di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh dan berencana mengirimkannya ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, dua kilogram sabu beserta tersangka diserahkan kepada BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Dafit menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Serta sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (ipo)


















