INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti, para penyidik telah bekerja sesuai koridornya dalam pengusutan kasus Febrie Adriansyah.
KPK telah resmi menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
“Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely Kusumastuti di Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).
Hal itu diperkuat dengan hasil pemantauan dari tim KPK mengenai pengusutan kasus tersebut. Segala segala proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara kami tidak melihat itu (kriminalisasi),” ujar Ely Kusumastuti.
Ia menjelaskan bahwa proses pengawasan kasus tersebut dipantau secara ketat oleh berbagai lembaga, mulai Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kortas Polri, hingga Komisi Kejaksaan.
“Pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas pun juga memonitor,” imbuhnya. Kini, Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan di Rutan KPK, Kuningan, terhitung sejak 24 Juli 2026.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, ia siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutur Febrie Adriansyah terpisah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.(dan)


















