INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan terkait pertemuan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai alih fungsi hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Catur merupakan saksi keempat dalam kasus tersebut. Adapun tiga saksi lain dari lingkungan kementerian telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
“CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Lembaga antirasuah itu belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan. “Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” jelas Budi.
Adapun tiga saksi lainnya adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD).
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menyatakan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi menunjukkan adanya pembahasan mengenai alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial dalam pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kemenhut. Kini, KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli.
Nama Raja Juli Antoni dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).(dan)


















