INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menepis pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia meminta Hotman Paris untuk tidak menghubungkan kasus Febrie Ardiansyah dengan seorang kepala negara. Pihak Istana Kepresidenan menyerahkan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Hotman menyebut Febrie sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil memulihkan aset negara ratusan triliun rupiah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hotman mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Febrie sebagai tersangka secara sepihak tanpa “pamit” atau meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” ucap Hotman terpisah di Jakarta baru-baru ini.
Korps Kortas Tipikor Polri telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dan melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang menjerat tersangka Febrie Ardiansyah, eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).(dan)


















