INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memanggil langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), setelah Febrie Ardiansyah ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Febrie bersama pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri (Persero).
“Kalau pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili presiden, pemerintah, syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia tak menjelaskan hasil pertemuan Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, hal yang penting adalah meminimalkan kegaduhan untuk memenuhi syarat stabilitas yang diharapkan pemerintah.
“Syarat stabilitas, ya, tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisasi kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” ujar Prasetyo Hadi.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa pemerintah sedang gencar menarik investasi dan membangun perekonomian. Investor sangat sensitif terhadap kepastian hukum serta stabilitas keamanan.
Jika dua lembaga penegak hukum tertinggi (Polri dan Kejagung) saling berselisih, setelah penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, persepsi publik dan internasional akan memburuk. Oleh karena itu, perseteruan tersebut dinilai merugikan agenda ekonomi pemerintah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Salah satu tersangka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, bahwa status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR, saudara FA,” jelas Totok Suharyanto terpisah di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).(dan)


















