INDOPOSCO.ID – Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen mendorong peningkatan permohonan dan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Langkah strategis ini dilakukan guna memperbanyak ketersediaan benih varietas unggul baru dalam mendukung tercapainya swasembada berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, PVTPP merangkul seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, hingga industri perbenihan nasional.
“Pada tahun 2026, per hari ini kami telah menerima 128 permohonan hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT,” ujar Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati pada Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Ruang Rapat Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Leli menjelaskan bahwa rapat penetapan rekomendasi Hak PVT kali ini merupakan agenda keempat yang diselenggarakan sepanjang tahun 2026. Pertemuan ini khusus membahas hasil pemeriksaan substantif atau Uji BUSS terhadap 18 varietas dari sembilan jenis tanaman.
Tanaman yang dibahas meliputi:
- Padi dan jagung
- Cabai, melon, semangka, dan buncis
- Stroberi dan bluberi
- Ekaliptus dan mawar
Adapun para pemohon hak PVT tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Brawijaya, serta pihak industri benih swasta.
“Pembahasan dalam rapat penetapan ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak PVT. Setiap rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Leli.
Ia menambahkan, varietas yang berhasil mendapatkan HKI PVT dipastikan memiliki kualitas yang unggul. Hal ini sejalan dengan program prioritas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berfokus pada penyediaan benih varietas unggul untuk mendongkrak produktivitas pangan nasional. (srv)


















