INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan ekspor nasional meski Indonesia hanya meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS622 terkait pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa terhadap produk fatty acid asal Indonesia.
Putusan Panel WTO yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 tersebut, menurutnya, memberikan kemenangan atas sebagian klaim teknis Indonesia. Namun, sejumlah gugatan hukum utama ditolak sehingga kebijakan BMAD Uni Eropa belum dibatalkan sepenuhnya.
“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meski Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus kami saat ini adalah mengupayakan seluruh alternatif strategis yang tersedia, termasuk diplomasi perdagangan. Agar produk fatty acid Indonesia tidak menghadapi hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” ujar Budi dalam keterangan, Rabu (15/7/2026).
Diketahui, dalam putusannya, Panel WTO menyatakan terdapat inkonsistensi dalam metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa saat menghitung margin dumping. Temuan tersebut dinilai menjadi poin penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan perdagangan internasional yang adil dan berbasis aturan.
Meski demikian, Panel tidak mengabulkan seluruh dalil yang diajukan Indonesia. Akibatnya, kebijakan BMAD terhadap produk fatty acid Indonesia masih tetap berlaku. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memanfaatkan seluruh opsi strategis di luar jalur hukum untuk menjaga akses pasar ekspor ke Uni Eropa.
Ia berharap, oangkah tersebut mampu mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Budi juga menilai hasil yang diraih merupakan buah sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri, dan para ahli hukum perdagangan internasional.
“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat untuk memitigasi dampak putusan sekaligus mengamankan akses pasar bagi komoditas unggulan Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, sengketa DS622 sendiri diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan WTO. (nas)


















