INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menjadikan perlindungan warga sipil sebagai prioritas utama dalam penyelesaian konflik di Papua. Selain itu, penegakan hukum yang akuntabel serta percepatan penanganan pengungsi internal dinilai harus segera dilakukan untuk menekan dampak kemanusiaan yang terus meluas.
Koordinator Tim Pengamatan Situasi HAM Menuju Dialog Kemanusiaan di Papua, Atnike Nova Sigiro mengatakan, hasil pemantauan Komnas HAM selama JanuariāJuni 2026 menunjukkan kondisi keamanan dan pemenuhan hak asasi manusia di Papua belum mengalami perbaikan yang berarti.
Menurut Atnike, meski pemerintah telah menggelontorkan berbagai kebijakan dan sumber daya, situasi di lapangan masih memprihatinkan.
“Terdapat 42 peristiwa kekerasan yang tercatat, dengan mayoritas melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 59 orang meninggal dunia dan sebagian besar merupakan warga sipil,” ujar Atnike dalam keterangan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, konflik bersenjata yang masih berlangsung juga memicu meningkatnya jumlah pengungsi internal, terutama di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kondisi tersebut berdampak pada persoalan sosial maupun ekonomi masyarakat yang harus segera ditangani.
Karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, serta memberikan respons cepat terhadap kebutuhan para pengungsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak kemanusiaan sekaligus membuka peluang penyelesaian konflik secara berkelanjutan.
Sementara itu, anggota Tim Papua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi pengungsi, terutama ibu dan anak, khususnya terkait layanan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan hunian sementara. Berdasarkan data yang kami catat, jumlah pengungsi sudah lebih dari 100 ribu orang sehingga seluruh instansi pemerintah perlu segera melakukan intervensi,” katanya.
Amiruddin menambahkan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya guna mendorong percepatan penanganan berbagai persoalan di Papua.(nas)


















