INDOPOSCO.ID – Peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya masih ditemukan di pasaran. Temuan 14 produk kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi peringatan agar pengawasan diperketat, terutama di platform digital, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai temuan tersebut menunjukkan ancaman kosmetik ilegal terhadap kesehatan masyarakat belum sepenuhnya teratasi. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi edukasi yang lebih masif kepada konsumen.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10. Bahan-bahan tersebut diketahui berisiko menyebabkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Sebanyak 14 produk yang diumumkan BPOM terdiri atas krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner. Menurut Netty, tindakan BPOM penting untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan kosmetik ilegal.
Ia menilai masih banyak konsumen yang membeli kosmetik tanpa memastikan legalitas maupun keamanan produknya. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menawarkan hasil instan, seperti kulit lebih putih atau wajah mulus dalam waktu singkat.
Netty mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji tersebut. Sebab, penggunaan produk yang mengandung merkuri, steroid, maupun bahan berbahaya lainnya dapat menimbulkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.
Selain itu, ia mendesak BPOM memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik di marketplace dan media sosial. Menurutnya, maraknya perdagangan daring harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif agar produk tanpa izin edar dapat segera diturunkan dari peredaran.
Di sisi lain, Netty juga meminta edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan. Ia mengimbau konsumen selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada promosi maupun testimoni berlebihan di media sosial.
“Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga,” tegasnya.(nas)


















