INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus gencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Di Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Taman Gangsar, Kecamatan Jabung, pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Plt. Camat Jabung, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan materi mengenai fungsi dan manfaat pungutan cukai, bahaya rokok ilegal, serta ciri-ciri produk ilegal. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bahu-membahu memberantas rokok ilegal dengan pendekatan yang lebih humanis demi mewujudkan Kabupaten Malang yang bebas dari rokok ilegal.
Upaya serupa juga dilakukan Bea Cukai Gresik melalui Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diikuti seluruh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan se-Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan yang terlaksana pada Kamis (09/07) tersebut, Kepala Seksi Publikasi dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau pada hakikatnya kembali kepada masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Riyanto Hadi, memaparkan strategi pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, mulai dari pengawasan, penindakan, hingga mekanisme pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal oleh pemerintah daerah.
Di Kabupaten Lumajang, Bea Cukai Probolinggo juga menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang diikuti camat, aparatur sipil negara, kepala desa, dan pelaku usaha tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan memperkuat peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain menjaga penerimaan negara, upaya ini juga penting untuk melindungi pelaku usaha yang patuh, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan masyarakat secara optimal melalui program kesehatan, penegakan hukum, dan pembangunan daerah. (ipo)


















