INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersiap mengubah wajah pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN). Ke depan, pelatihan struktural tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi bakal menjadi salah satu penentu karier pejabat manajerial di lingkungan birokrasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara Muhammad Taufiq di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rini menegaskan, penguatan kompetensi pejabat manajerial harus menjadi bagian dari sistem pengembangan karier, manajemen talenta, dan peningkatan kualitas kepemimpinan birokrasi. Karena itu, pelatihan struktural perlu diposisikan sebagai instrumen untuk membuktikan kesiapan seorang pejabat menjalankan fungsi manajerial.
“Penguatan kewajiban pelatihan perlu diarahkan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pembuktian kompetensi dan kesiapan pejabat dalam menjalankan fungsi manajerial,” ujar Rini.
Ia menjelaskan, pengembangan kompetensi ASN telah diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Aturan tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem merit, termasuk menyusun program pengembangan kompetensi berdasarkan standar jabatan dan hasil pengukuran kompetensi pegawai.
Menurut Rini, regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan aturan teknis penyelenggaraan pelatihan struktural. Dengan demikian, kurikulum pelatihan benar-benar menjawab kebutuhan kepemimpinan birokrasi di lapangan.
“Perlu dilakukan kajian bersama mengenai kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kebutuhan tugas manajerial di lapangan, agar pelatihan struktural benar-benar menjawab kebutuhan kepemimpinan birokrasi,” katanya.
Dalam konsep yang tengah dibahas, kelulusan pelatihan struktural dapat menjadi salah satu bukti pemenuhan kompetensi manajerial yang dinilai tim penilai kinerja. Namun, penerapannya tetap harus sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Kami mendukung penguatan kewajiban mengikuti pelatihan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas,” katanya.
“Salah satunya dengan menjadikan kelulusan pelatihan sebagai prasyarat kenaikan pangkat maupun promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala LAN Muhammad Taufiq mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengembangan kompetensi ASN dengan memastikan kurikulum dan materi pelatihan selaras dengan kebutuhan tugas pejabat di lapangan.
“Langkah ini diharapkan mampu mencetak pemimpin birokrasi yang semakin profesional dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik,” katanya. (nas)


















