INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Ia juga menilai usulan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) mengenai pidana LGBTQ layak menjadi bahan pertimbangan DPR RI sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Fikri, setiap gagasan yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara objektif dan melalui kajian yang mendalam sebelum diterjemahkan menjadi regulasi yang mengikat.
“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,” ujar Fikri dalam laman resmi DPR RI, dikutip Kamis (9/7/2026).
Politikus Fraksi PKS tersebut menilai aspirasi yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait usulan regulasi pidana LGBTQ patut mendapat perhatian. Namun, ia mengingatkan bahwa proses legislasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan harus berpijak pada kajian yang komprehensif.
“Jadi kalau misalnya memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, ya kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,” tegasnya.
Fikri berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum pidana. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas dengan memperkuat pendidikan sejak dini melalui kurikulum yang disusun bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengatakan, penguatan edukasi di lingkungan pendidikan dapat menjadi strategi jangka panjang untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Upaya preventif ini merujuk pada gagasan Wakil Menteri Agama (Romo Muhammad Syafi’i) agar penyelesaian masalah tidak hanya dilakukan saat dampak buruknya sudah terjadi,” terangnya.
Selain penguatan aspek pendidikan, Fikri juga mengusulkan agar negara mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi dan terapi psikososial. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi alternatif selain pemberian sanksi pidana.
“Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, berarti diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya,” tambah Fikri.
Di akhir pernyataannya, Fikri menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan ditempuh pemerintah maupun DPR harus disusun berdasarkan data, kajian akademik, serta mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. (her)


















