INDOPOSCO.ID – Kebijakan pajak progresif terhadap pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun kembali menjadi perhatian di DPR. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah mengevaluasi aturan yang mengatur pemotongan pajak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang mencairkan dana tersebut sebelum memasuki usia pensiun.
Menurut Netty, keluhan mengenai mekanisme perpajakan itu banyak disampaikan oleh para pekerja. Mereka merasa kebijakan yang berlaku saat ini justru mengurangi manfaat yang semestinya diterima setelah bertahun-tahun mengikuti program jaminan sosial.
“Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka,” ujar Netty dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan peninjauan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut. Netty secara khusus menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang menurutnya perlu dievaluasi agar selaras dengan semangat perlindungan pekerja.
Bagi Netty, manfaat JHT merupakan hasil akumulasi iuran yang telah disisihkan pekerja selama masa kerja. Karena itu, aturan perpajakan seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan ketika dana tersebut dicairkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Lebih lanjut, Netty mendorong adanya pembahasan lintas kementerian dan lembaga guna mencari formulasi kebijakan yang lebih adil. Ia mengusulkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Komisi XI DPR RI duduk bersama untuk mengkaji kembali mekanisme perpajakan atas pencairan manfaat jaminan sosial.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan fiskal tetap memperhatikan kondisi pekerja, terutama mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Dana JHT, pesangon, maupun dana pensiun, kata Netty, seharusnya menjadi penyangga ekonomi saat seseorang memasuki masa transisi setelah berhenti bekerja.
“Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja,” tambahnya. (her)


















