INDOPOSCO.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta kebijakan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikaji kembali agar lebih berkeadilan bagi buruh.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat 2 tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
“Saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/6/2026).
Ia menilai, jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” ucap Said Iqbal.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Dalam semangat yang sama, menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.
“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan,” imbuh Said Iqbal.(dan)


















