INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus mematangkan langkah untuk memperkuat peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mampu menjawab tantangan pengawasan obat dan makanan yang semakin berkembang. Penguatan kelembagaan dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain memperkuat struktur organisasi, pemerintah juga menyiapkan penguatan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan BPOM. Langkah ini diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk penguatan keamanan pangan berbasis komunitas.
“Kami bertemu dengan Kepala BPOM dalam rangka membahas penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia Badan Pengawas Obat dan Makanan guna mendukung efektivitas pengawasan obat dan makanan serta pelaksanaan program prioritas nasional,” kata Rini.
Dalam pembahasan tersebut, BPOM mengajukan sejumlah usulan strategis kepada Kementerian PANRB. Usulan itu mencakup penataan organisasi, penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga kebutuhan aparatur sipil negara untuk tahun 2026.
Menurut Rini, berbagai usulan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan di sektor obat dan makanan.
“Usulan strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas organisasi dalam menjawab tantangan pengawasan obat dan makanan yang makin kompleks,” jelas Rini.
Meski mendukung penguatan kelembagaan BPOM, pemerintah menekankan bahwa proses penataan organisasi harus dilakukan secara cermat. Penguatan struktur dinilai perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola agar organisasi tetap efektif dan mampu bekerja secara sinergis.
Rini mengingatkan, setiap perubahan organisasi harus dirancang dengan orientasi pada hasil serta memperhatikan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi irisan kewenangan di dalam organisasi.
“Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi antarunit organisasi,” tambahnya. (her)


















