INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah menertibkan iklan rokok di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Lebih dari 60 persen konten iklan rokok dan rokok elektronik yang dilaporkan melanggar aturan telah diturunkan dari platform digital. Meski begitu, Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri karena promosi rokok di media sosial masih marak dengan berbagai modus baru.
FNFT mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dari 144 data pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60 persen konten dilaporkan telah dihapus atau tidak lagi dapat diakses publik.
Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme penegakan aturan mulai berjalan, mulai dari pemantauan pelanggaran, penyampaian rekomendasi, hingga penurunan konten.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun pengawasan tidak boleh berhenti di tahap awal,” ujar Eka dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).
“Promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru. Sehingga penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran,” sambungnya.
Senada, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai konsistensi penegakan aturan menjadi kunci perlindungan konsumen di ruang digital.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa regulasi benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian. Ruang digital, kata dia, seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sarana promosi produk adiktif yang membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak dan remaja.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan Generasi Z menjadi kelompok pengguna internet terbesar di Indonesia, sehingga lebih rentan terpapar promosi rokok di media sosial.
Sementara riset Tulodo menemukan 51,03 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta mengaku melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, terutama melalui internet dan media sosial. Dan 74,41 persen memiliki akses smartphone untuk mengakses internet. (nas)


















