INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan saat ini sedang mengkaji implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru terhadap penegakan hukum pemilu. Seluruh jajaran Bawaslu di daerah diminta melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap pasal-pasal yang berpotensi memengaruhi penanganan tindak pidana pemilu.
Arahan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Puadi menjelaskan, Bawaslu memiliki kepentingan untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan, pencegahan, maupun penanganan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu ini kan diberi mandat dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran yang tentunya berkepentingan dalam proses pembaruan hukum pidana nasional ini. Makanya kita melakukan proses harmonisasi kaitannya dengan pidana pemilu, Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP,” ujar Puadi.
Menurutnya, harmonisasi diperlukan karena karakteristik tindak pidana pemilu memiliki kekhususan yang berbeda dengan tindak pidana umum. Karena itu, setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
“Nah, ini usulan kita bagaimana harmonisasinya. Kan ini tidak mudah hadirnya pembaruan hukum nasional ini. Mau tidak mau pidana pemilu harus disesuaikan,” katanya.
Puadi menegaskan, pembaruan KUHP semestinya memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.
Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul kekosongan hukum, tumpang tindih pengaturan, maupun perbedaan tafsir yang justru berpotensi melemahkan penegakan hukum pemilu.
“Jangan sampai nanti dengan hadirnya hukum baru ini malah melemahkan penegakan hukum. Kita mengantisipasi agar jangan ada ketidakpastian dalam tafsir-tafsir atau pandangan yang berbeda. Justru kehadiran hukum baru ini harus menguatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan hasil identifikasi dan pemetaan dari seluruh jajaran Bawaslu akan dirumuskan dalam sebuah kajian akademik sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya Komisi II DPR RI, sebagai masukan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
“Selain mengidentifikasi, kita minta dilakukan pemetaan, ada tidak dampaknya terhadap KUHP dan KUHAP yang baru ini, pasal-pasalnya seperti apa. Hasilnya akan kita rumuskan berbasis akademik agar proses ke depannya jelas, lalu kita rekomendasikan kepada pemangku kepentingan, terutama Komisi II DPR RI, dalam rangka memberi masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu itu sendiri,” pungkas Puadi.(dil)


















