• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Minta Jajaran Petakan Celah Hukum yang Berpotensi Ganggu Penegakan Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:29
in Nasional
Puadi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan saat ini sedang mengkaji implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru terhadap penegakan hukum pemilu. Seluruh jajaran Bawaslu di daerah diminta melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap pasal-pasal yang berpotensi memengaruhi penanganan tindak pidana pemilu.

Arahan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI, Puadi, usai menghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Puadi menjelaskan, Bawaslu memiliki kepentingan untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan, pencegahan, maupun penanganan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu ini kan diberi mandat dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran yang tentunya berkepentingan dalam proses pembaruan hukum pidana nasional ini. Makanya kita melakukan proses harmonisasi kaitannya dengan pidana pemilu, Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP,” ujar Puadi.

Menurutnya, harmonisasi diperlukan karena karakteristik tindak pidana pemilu memiliki kekhususan yang berbeda dengan tindak pidana umum. Karena itu, setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

“Nah, ini usulan kita bagaimana harmonisasinya. Kan ini tidak mudah hadirnya pembaruan hukum nasional ini. Mau tidak mau pidana pemilu harus disesuaikan,” katanya.

Puadi menegaskan, pembaruan KUHP semestinya memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.

Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul kekosongan hukum, tumpang tindih pengaturan, maupun perbedaan tafsir yang justru berpotensi melemahkan penegakan hukum pemilu.

“Jangan sampai nanti dengan hadirnya hukum baru ini malah melemahkan penegakan hukum. Kita mengantisipasi agar jangan ada ketidakpastian dalam tafsir-tafsir atau pandangan yang berbeda. Justru kehadiran hukum baru ini harus menguatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan hasil identifikasi dan pemetaan dari seluruh jajaran Bawaslu akan dirumuskan dalam sebuah kajian akademik sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya Komisi II DPR RI, sebagai masukan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Selain mengidentifikasi, kita minta dilakukan pemetaan, ada tidak dampaknya terhadap KUHP dan KUHAP yang baru ini, pasal-pasalnya seperti apa. Hasilnya akan kita rumuskan berbasis akademik agar proses ke depannya jelas, lalu kita rekomendasikan kepada pemangku kepentingan, terutama Komisi II DPR RI, dalam rangka memberi masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu itu sendiri,” pungkas Puadi.(dil)

Tags: BawasluKUHPPenegakan Pemilu

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.