INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (30/6/2026), saat majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Kawasan pengadilan dipadati masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Di luar ruang sidang, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem. Mereka bergantian menyampaikan orasi dan membawa berbagai pesan yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil.
Gelombang dukungan tersebut turut mendapat perhatian pegiat media sosial (medsos) Jhon Sitorus. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Nadiem Makarim mendapat dukungan moral dari komunitas Gojek dan tokoh masyarakat menjelang pembacaan vonis hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Jhon melengkapi caption dalam unggahan video yang memperlihatkan massa pengemudi ojol yang memberikan dukungan langsung terhadap Nadiem yang didampingi oleh istrinya itu.
Ia kemudian melanjutkan pesannya dengan menyoroti besarnya arti putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
“Hari ini, nasib anak bangsa yang sudah berkarya besar bagi ekonomi bangsa ini ditentukan oleh hakim. Semoga hakim masih memiliki hati nurani dan pikiran yang jernih dalam memberi putusan yang adil dan beradab,” sambungnya.
Di akhir unggahannya, Jhon juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum.
“Mari #kawalnadiem jangan sampai kita jadi korban berikutnya atas intrik-intrik politik segelintir elit,” harapnya.
Sidang putusan ini merupakan puncak dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, disertai tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti.
Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah saat pandemi COVID-19. Dalam dakwaan disebutkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, sementara Nadiem disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp809 miliar.
Selain itu, jaksa mendalilkan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan yang mengutamakan perangkat berbasis Chrome OS sehingga dinilai menguntungkan pihak tertentu. Hubungan investasi Google dengan perusahaan rintisan yang pernah didirikan Nadiem juga ikut disinggung dalam dakwaan, meski Google tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sepanjang persidangan, Nadiem secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan telah melepas kepemilikan serta tidak lagi memiliki keterlibatan dalam perusahaan yang didirikannya sebelum dipercaya menjadi menteri. Menurutnya, kebijakan digitalisasi pendidikan lahir sebagai respons atas kebutuhan pembelajaran selama pandemi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu ataupun dirinya sendiri.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, Nadiem juga menyatakan perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mengurangi minat kalangan profesional untuk mengabdikan diri di pemerintahan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.
Apabila majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, Nadiem masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(her)


















