• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang Vonis Nadiem, Pegiat Medsos Singgung Intrik-Intrik Politik Segelintir Elit

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 13:45
in Nasional
Nadiem

Kolase mantan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi sang istri bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Pada hari pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Nadiem mendapat dukungan moral dari ratusan pengemudi ojol yang menggelar aksi solidaritas di luar gedung pengadilan. Foto: Tangkapan layer Instagram/@jhonsitorus8

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (30/6/2026), saat majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Kawasan pengadilan dipadati masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Di luar ruang sidang, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem. Mereka bergantian menyampaikan orasi dan membawa berbagai pesan yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil.

BacaJuga:

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony untuk Timnas Indonesia

Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

LPDP Buka Seleksi Tahap II 2026, Industri Strategis Jadi Prioritas

Gelombang dukungan tersebut turut mendapat perhatian pegiat media sosial (medsos) Jhon Sitorus. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Nadiem Makarim mendapat dukungan moral dari komunitas Gojek dan tokoh masyarakat menjelang pembacaan vonis hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Jhon melengkapi caption dalam unggahan video yang memperlihatkan massa pengemudi ojol yang memberikan dukungan langsung terhadap Nadiem yang didampingi oleh istrinya itu.

Ia kemudian melanjutkan pesannya dengan menyoroti besarnya arti putusan yang akan dibacakan majelis hakim.

“Hari ini, nasib anak bangsa yang sudah berkarya besar bagi ekonomi bangsa ini ditentukan oleh hakim. Semoga hakim masih memiliki hati nurani dan pikiran yang jernih dalam memberi putusan yang adil dan beradab,” sambungnya.

Di akhir unggahannya, Jhon juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum.

“Mari #kawalnadiem jangan sampai kita jadi korban berikutnya atas intrik-intrik politik segelintir elit,” harapnya.

Sidang putusan ini merupakan puncak dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, disertai tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti.

Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah saat pandemi COVID-19. Dalam dakwaan disebutkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, sementara Nadiem disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp809 miliar.

Selain itu, jaksa mendalilkan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan yang mengutamakan perangkat berbasis Chrome OS sehingga dinilai menguntungkan pihak tertentu. Hubungan investasi Google dengan perusahaan rintisan yang pernah didirikan Nadiem juga ikut disinggung dalam dakwaan, meski Google tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sepanjang persidangan, Nadiem secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan telah melepas kepemilikan serta tidak lagi memiliki keterlibatan dalam perusahaan yang didirikannya sebelum dipercaya menjadi menteri. Menurutnya, kebijakan digitalisasi pendidikan lahir sebagai respons atas kebutuhan pembelajaran selama pandemi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu ataupun dirinya sendiri.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, Nadiem juga menyatakan perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mengurangi minat kalangan profesional untuk mengabdikan diri di pemerintahan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.

Apabila majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, Nadiem masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(her)

Tags: gojekKorupsi ChromebookNadiem MakarimojolTipikor

Berita Terkait.

Naturalisasi
Nasional

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony untuk Timnas Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07
UU-Hak-Cipta
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:34
Yon-Arsal
Nasional

LPDP Buka Seleksi Tahap II 2026, Industri Strategis Jadi Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:14
Pertemuan
Nasional

Berpartisipasi Aktif dalam Forum Internasional, Bea Cukai Hadiri Pertemuan Tingkat Direktur Jenderal ASEAN Ke-35 di Kamboja

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03
Latsarmil
Nasional

DPR Soroti Anggaran Latsarmil SPPI, Sebut Negara Bisa Hemat Triliunan Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:21
Puadi
Nasional

KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Minta Jajaran Petakan Celah Hukum yang Berpotensi Ganggu Penegakan Pemilu

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:29

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
Pemain-Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23

INDOPOSCO.ID - Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui pertandingan yang berlangsung dramatis...

SelengkapnyaDetails
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
Ancelotti

Brasil Lolos ke 16 Besar, Carlo Ancelotti Sanjung Perlawanan Sengit Jepang

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:10
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Senin, 29 Juni 2026 - 22:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.