• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Jangan Biarkan Pasar Modern Masuk Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 29 Juni 2026 - 19:37
in Nasional
Cindy

Anggota Badan Legislasi (Baleg), Cindy Monica. Foto: Dok Biro Pemberitaan DPR RI/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica menegaskan pembangunan pasar modern di wilayah masyarakat adat tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat. Menurutnya, negara harus menjamin perlindungan terhadap ruang ekonomi masyarakat adat melalui pengaturan yang tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Cindy mengatakan pasar tradisional memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar tempat transaksi ekonomi. Bagi masyarakat adat, pasar juga menjadi ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Senin (29/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kehadiran pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha masyarakat adat. Karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan warga setempat.

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Cindy menambahkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya menyangkut tanah ulayat maupun pelestarian budaya, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber penghasilan masyarakat.

Menurutnya, modernisasi dan investasi tetap diperlukan, namun pelaksanaannya harus berpihak kepada masyarakat lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.

“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” pungkasnya.(dil)

Tags: BalegDPR RIPasar ModernRUU Masyarakat Adat

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.