INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica menegaskan pembangunan pasar modern di wilayah masyarakat adat tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat. Menurutnya, negara harus menjamin perlindungan terhadap ruang ekonomi masyarakat adat melalui pengaturan yang tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Cindy mengatakan pasar tradisional memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar tempat transaksi ekonomi. Bagi masyarakat adat, pasar juga menjadi ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kehadiran pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha masyarakat adat. Karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan warga setempat.
“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Cindy menambahkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya menyangkut tanah ulayat maupun pelestarian budaya, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber penghasilan masyarakat.
Menurutnya, modernisasi dan investasi tetap diperlukan, namun pelaksanaannya harus berpihak kepada masyarakat lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.
“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” pungkasnya.(dil)


















