INDOPOSCO.ID – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membongkar alasan di balik aksi penyekapan dan penganiayaan secara brutal yang menimpa perempuan inisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat.
“Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban dan ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026,” kata Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan, perlakuan tersangka terhadap korban sangat kejam karena menganiaya korban dengan benda tajam dan mengurungnya di dalam kamar indekos
“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar,” ungkap Rudi Setiawan.
Ada empat lokasi yang digunakan tersangka untuk menyiksa korban. Tersangka dan korban diketahui sempat tinggal bersama di daerah Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam kurun waktu 15 Mei hingga 15 September 2024.
“Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka. Di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok,” jelas Rudi Setiawan.
TKP kedua berada di sebuah indekos yang tidak jauh dari lokasi pertama. Di tempat tersebut, mereka tinggal sejak September 2024 hingga Januari 2025, sebelum akhirnya diusir akibat terlibat percekcokan dengan penghuni kos lainnya.
“Nah, di TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan sekarang ini dikabarkan tidak bisa melihat,” tuturnya.
Selanjutnya, TKP ketiga berada di kamar nomor satu, Kampung Ciawun, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, aksi kekerasan berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2025. Memasuki TKP keempat, mereka tinggal di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, rangkaian kekerasan tersebut disebut terus berlanjut dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026. (dan)

















