INDOPOSCO.ID – Penguatan pengawasan perbatasan menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan lintas negara. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, serta penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko dalam keterangan, Kamis (25/6/2026). Ia menegaskan, bahwa sistem keimigrasian Indonesia saat ini ditopang oleh tiga pilar utama, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan WNA, serta integrasi layanan digital.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia,” katanya.
“Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” sambung Hendarsam.
Menurut dia, pada sektor pengamanan perbatasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA juga diperkuat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem tersebut terbukti efektif membantu penindakan pelanggaran keimigrasian.
Hendarsam mencontohkan, integrasi APOA berkontribusi dalam penangkapan 210 WNA yang terlibat kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Di sela forum DGICM, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs Australia. Dalam kesempatan itu, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa (WHV) bagi WNI.
“Kami mengusulkan agar prosedur penerbitan Working Holiday Visa dapat dikelola melalui sistem undian atau ballot system yang lebih menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” ujarnya.
Pada tingkat regional, masih ujar dia, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
Sementara itu, lanjutnya, bidang kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, serta Brunei Darussalam untuk Consular Matters.
Hendarsam mengatakan, kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara parsial. Karena itu, Indonesia mendorong penguatan pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi antarnegara ASEAN guna menciptakan kawasan yang lebih aman dan tangguh.
“Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi,” ungkapnya.(nas)

















