INDOPOSCO.ID – Upaya memperkuat fondasi hukum nasional terus dipercepat sebagai bagian dari agenda besar menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), yang menjadi arahan strategis Presiden Prabowo dalam mewujudkan sistem hukum yang semakin berdampak pada keadilan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu membahas penguatan organisasi dan tata kerja Kemenko Kumham Imipas agar mampu menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara lebih efektif.
Dalam pandangan Rini, keberhasilan agenda pembangunan hukum nasional sangat bergantung pada kemampuan Kemenko Kumham Imipas menjalankan peran koordinatifnya sebagai penghubung berbagai pemangku kepentingan.
“Kesuksesan dan pencapaian prioritas Presiden memerlukan orkestrasi tata kelola dan koordinasi antar kelembagaan yang paripurna. Karenanya Kementerian PANRB pada prinsipnya selalu siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Rini.
Ia menegaskan bahwa pembenahan organisasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan unit kerja, anggaran, atau pembentukan lembaga baru. Menurutnya, reformasi regulasi memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari penguatan kepemimpinan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyelarasan proses bisnis, hingga pemanfaatan teknologi informasi dan manajemen perubahan.
Rini juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan fungsi koordinasi antarkementerian koordinator agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada penyelesaian isu strategis melalui integrasi kebijakan lintas sektor.
“Karena jika berbicara tentang organisasi tentunya kita tidak berbicara jumlah, tetapi sejauh mana kementerian koordinator bisa menyelesaikan sinkronisasi dan koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Jadi pendekatannya adalah kepada isu-isu yang berkaitan agar terjadi sinergi dengan kementerian/lembaga terhadap persoalan yang ada,” jelas Rini.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pembentukan kementerian yang dipimpinnya merupakan jawaban atas kebutuhan untuk menghadirkan koordinasi yang lebih terpadu dalam bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Dengan pendekatan yang berorientasi pada hasil, kementerian tersebut diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi kebijakan di tingkat nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas juga ditunjuk sebagai koordinator Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dalam mendukung Prioritas Nasional 7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Menurut Yusril, penyesuaian struktur organisasi yang tengah dilakukan merupakan konsekuensi dari kebutuhan yang terus berkembang dalam pelaksanaan tugas koordinasi.
“Restrukturisasi organisasi di Kemenko Imipas memang dilakukan atas kebutuhan yang berkembang sehingga diskusi dengan Bu Menpan hari ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan yang bisa dipertimbangkan dalam rangka mengawal pembangunan hukum di Indonesia,” tambah Yusril.(her)

















