INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Priok resmi meluncurkan layanan jaminan nontunai elektronik pada 29 April 2026, menggantikan sistem dokumen fisik yang selama ini dinilai rawan keterlambatan, kerusakan, hingga pemalsuan. Inovasi berbasis platform CEISA 4.0 ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kepabeanan yang diinisiasi sejak 2025.
Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian II sekaligus Ketua Pelaksana Program, Erli Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pemindahan format dokumen. “Program yang mulai diinisiasi sejak tahun 2025 ini menjadi langkah strategis untuk mengubah pola layanan. Dari yang masih sangat bergantung pada dokumen fisik, menjadi sistem digital terintegrasi berbasis CEISA 4.0,” ujar Erli.
Secara teknis, jaminan nontunai elektronik merujuk pada bank garansi dan customs bond yang diterbitkan secara elektronik sesuai Pasal 11 PMK Nomor 168/PMK.04/2022. “Warkat jaminan tersebut diterbitkan, ditandatangani, dan dikelola dalam bentuk digital menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi serta meterai elektronik,” ungkap Erli.
Melalui sistem ini, pengguna jasa mengajukan izin penggunaan jaminan lewat CEISA 4.0, lalu pihak penjamin mengunggah warkat jaminan elektronik ke sistem. Keabsahan dokumen dapat dipastikan langsung dari penerbit tanpa perlu tatap muka atau penyerahan fisik, memangkas risiko keterlambatan layanan yang selama ini menjadi keluhan utama pengguna jasa.
Koordinator Program, Kartiyasa Arifta Putri, mengakui bahwa menyelaraskan regulasi, proses bisnis, dan kesiapan teknologi antara Bea Cukai dengan sektor perbankan dan asuransi menjadi tantangan terbesar implementasi program ini. “Untuk menjawab tantangan tersebut, koordinasi intensif kami lakukan sejak Agustus 2025 melalui berbagai forum diskusi, audiensi, dan pembahasan teknis bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis,” tutur Kartiyasa.
Hasilnya mulai terlihat. Hingga Mei 2026, sembilan perusahaan pengguna jasa telah memanfaatkan layanan ini untuk kegiatan kepabeanan seperti keberatan, banding, vooruitslag, dan KITE pembebasan. Dari sisi penjamin, enam entitas telah aktif menerima jaminan elektronik, terdiri atas tiga perusahaan asuransi dan tiga bank. Selain itu, 12 penjamin telah menyatakan komitmen untuk menerbitkan jaminan nontunai elektronik. Di antaranya nama-nama besar seperti PT Bank Mandiri, PT Bank BNI, PT Bank BCA, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP, PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Buana Independent, PT Jamkrindo Syariah, dan PT Orion Penjaminan Indonesia.
Dengan ekosistem penjamin yang terus berkembang, Bea Cukai Tanjung Priok menargetkan layanan ini menjangkau lebih banyak pengguna jasa. Sinergi antara Bea Cukai, sektor perbankan, dan perusahaan penjamin menjadi kunci keberhasilan transformasi yang juga bertujuan memperkuat pengamanan penerimaan negara.
Jaminan nontunai elektronik ini diproyeksikan menjadi model digitalisasi kepabeanan yang dapat dikembangkan lebih luas di seluruh kantor Bea Cukai Indonesia, sekaligus mendukung kelancaran arus barang dan perdagangan internasional yang semakin kompetitif. (ipo)

















