INDOPOSCO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk segera mendaftarkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atas varietas hasil risetnya.
Dorongan ini disampaikan karena UGM dinilai memiliki banyak varietas unggul yang berpotensi besar untuk dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan lebih lanjut dalam pengembangan pertanian nasional.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan hingga kini baru sekitar 5 persen perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki sertifikat hak PVT, sementara UGM belum menjadi pemegang hak tersebut.
“Oleh karena itu, kami mendorong penuh UGM untuk daftarkan Hak PVT,” ujar Leli dalam kegiatan Pelatihan PVT di Yogyakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pendaftaran PVT tidak hanya melindungi hak pemulia, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi baru yang mampu meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing hasil pertanian.
Menurut Leli, Kementan juga tengah bersinergi dengan Kemendiktisaintek untuk mendorong perguruan tinggi lain mendaftarkan Hak PVT guna memperkuat inovasi perbenihan dan mendukung swasembada pangan.
Dari pihak UGM, Ketua IPMO UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan, menyatakan kampusnya berkomitmen memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk PVT, sebagai bagian dari penguatan hilirisasi hasil penelitian.
“Kami memprioritaskan mendorong Hak PVT karena menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas inovasi dan penguatan hilirisasi hasil penelitian,” ujarnya.
Berikutnya, perwakilan PT Agri Makmur Pertiwi, Aris Setiawan, menilai PVT penting bagi industri perbenihan karena memberi kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan membuka peluang kerja sama komersial melalui royalti maupun beli putus. (srv)

















