INDOPOSCO.ID – Transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global menjadi momentum yang dinilai membutuhkan penguatan akses terhadap layanan hukum yang profesional. Berangkat dari semangat tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Timur (Jaktim) menggelar Rapat Program Kerja di Kawasan TMII, Jumat (12/6/2026), dengan mengusung tema “Profesionalisme Advokat Dalam Program Bantuan Hukum Pemerintahan Guna Menunjang Jakarta Menjadi Kota Global.”
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto, Komisioner LMKN Suyud Margono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta Baroto, serta Dewan Penasehat Peradi SAI Jakarta Timur BJP (Purn) I Nyoman Rubrata.
Ketua Panitia Pelaksana, Mohammad Hisyam Rafsanjani, menjelaskan bahwa tema rapat dipilih dengan mempertimbangkan dinamika besar yang sedang dihadapi Jakarta. Menurutnya, ibu kota tengah memasuki fase transisi menuju peran baru sebagai pusat ekonomi nasional sekaligus kota berkelas global.
“Jakarta saat ini berada dalam masa transisi. Dari yang selama ini dikenal sebagai ibu kota negara, ke depan akan berkembang menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Ditambah lagi, usia Jakarta yang telah mencapai 499 tahun menjadi momentum penting untuk mempersiapkan kualitas pelayanan hukum yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hisyam.
Ia menambahkan, inisiatif Kementerian Hukum yang mendorong program bantuan hukum hingga menyentuh level struktur masyarakat juga menjadi salah satu alasan utama dipilihnya tema tersebut.
“Kami memandang program bantuan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat membutuhkan dukungan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas sesuai standar etik profesi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur, Caesario David Kaligis, menekankan bahwa keterlibatan advokat dalam program bantuan hukum harus tetap berpijak pada prinsip independensi dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
“Pendampingan hukum kepada masyarakat harus mengedepankan profesionalisme. Advokat wajib menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Profesi Advokat, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak agar program bantuan hukum dapat berjalan secara optimal,” tegas Caesario.
Komitmen serupa juga disampaikan Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, yang menyatakan dukungannya terhadap agenda yang digagas DPC Peradi SAI Jakarta Timur sekaligus menyambut positif program bantuan hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum.
“Peradi SAI siap mendukung program bantuan hukum pemerintah dan membangun sinergi dengan Kementerian Hukum sebagai mitra strategis. Kolaborasi ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum yang berkualitas dan profesional,” jelas Harry.
Melalui rapat program kerja tersebut, Peradi SAI Jakarta Timur berharap dapat memperkuat peran advokat dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih inklusif, sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekosistem hukum yang selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global di masa mendatang. (her)

















