INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum dan keluarga mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026) untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi.
Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan dari Polda Sumatera Utara yang menjerat kliennya.
“Kami yakin Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” kata Frien Jones Tambun di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menilai adanya pemaksaan dalam proses hukum kliennya. Hal itu terlihat saat Sulaiman dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, padahal saat itu statusnya masih sebagai saksi panggilan kedua.
Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. “Yang semua kami duga, bahkan ada indikasi yang sangat kuat itu kriminalisasi,” ucap Frien.
Ia menyatakan, bahwa mereka telah berkonsultasi langsung dengan pimpinan Komnas HAM untuk menyampaikan poin-poin pengaduan terkait kasus yang menimpa kliennya.
“Untuk itu kami mengapresiasi, mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM dan kami berharap Komnas HAM betul-betul terus independen,” imbuh Frien. (dan)

















