INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI MH Said Abdullah menilai kebijakan afirmatif pada tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) golongan III dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok dengan pita cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Said, struktur industri rokok nasional sangat beragam, terutama pada pabrikan skala kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan dari sisi kapasitas produksi maupun daya saing. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan cukai agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sesuai kemampuan bisnis mereka, sebagian pelaku usaha akan kesulitan bertahan. Situasi ini bisa mendorong munculnya praktik penggunaan pita cukai ilegal,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, dikutip minggu (21/6/2026).
Ia menilai kebijakan cukai yang lebih adaptif justru dapat mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem resmi. Dengan begitu, kepatuhan meningkat sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai.
Said juga menyoroti peran penting industri hasil tembakau dalam perekonomian daerah, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja. Ia mencontohkan industri tembakau di Madura yang disebut menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk sektor turunan lainnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan ruang kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, terutama pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap pengembangan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mendorong peralihan dari praktik ilegal menuju kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Kita perlu mendorong pabrikan yang selama ini mungkin masih menggunakan cara ilegal agar beralih ke sistem resmi. Dengan kebijakan yang tepat, kepatuhan bisa meningkat dan penerimaan negara juga ikut terdongkrak,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan kebijakan afirmatif tidak harus dipandang sebagai potensi penurunan penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke sistem legal, maka potensi penerimaan justru dapat meningkat secara berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mempermudah pengawasan serta mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di lapangan. Dengan sistem yang lebih tertata, penegakan hukum pun dapat dilakukan secara lebih efektif.
Meski demikian, Said menekankan bahwa kebijakan afirmatif harus tetap diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang tetap melanggar aturan. Ia menegaskan dukungan terhadap sanksi berat bagi pihak yang masih menggunakan pita cukai ilegal meski telah diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Menurutnya, persoalan utama dalam industri hasil tembakau bukan sekadar struktur tarif cukai, melainkan kebutuhan akan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan industri kecil, perlindungan tenaga kerja, serta optimalisasi penerimaan negara.
“Pendekatannya harus seimbang: mendukung industri kecil agar legal, melindungi lapangan kerja, dan tetap menutup ruang bagi praktik ilegal,” pungkasnya.(dil)

















