INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, judi daring, serta investasi bodong yang masih merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fauzi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagiamana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (21/6/2026), dalam agenda pembahasan perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurut Fauzi, transformasi digital di sektor keuangan nasional menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Sistem teknologi yang digunakan industri perbankan dinilai semakin andal dalam mendukung transaksi keuangan dalam jumlah besar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan saat ini sudah sangat baik. Berbagai kendala layanan, termasuk perlambatan transaksi pada jam-jam sibuk, kini dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” ujar Fauzi.
Ia menilai kemudahan akses layanan keuangan digital serta integrasi data nasabah menjadi indikator kemajuan industri jasa keuangan Indonesia. Namun, perkembangan teknologi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih kuat agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Jangan sampai kemudahan akses layanan keuangan justru membuat masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal maupun investasi bodong,” katanya.
Fauzi mengungkapkan, berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan teknologi informasi.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan secara beriringan agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
“Literasi, inklusi, dan penguatan teknologi informasi harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin optimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI berkomitmen mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Pemanfaatan teknologi yang semakin canggih diyakini dapat membantu mendeteksi lebih dini berbagai aktivitas ilegal yang kini banyak beroperasi melalui platform digital.
“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan pengawasan, penutupan, dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, perlindungan konsumen di era digital harus menjadi prioritas nasional. Selain pengawasan yang kuat dari regulator, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan keamanan transaksi keuangan digital juga perlu terus diperluas.
“Kami ingin masyarakat semakin cerdas, waspada, dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Karena itu, kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(dil)

















