INDOPOSCO.ID – Industri asuransi memasuki babak baru. Mulai 1 Juli 2026, seluruh tenaga pemasar atau agen asuransi diwajibkan mengantongi sertifikat kompetensi sebagai syarat menjalankan profesinya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Executive Director Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 225 ribu agen asuransi jiwa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 ribu agen ditargetkan telah mengantongi sertifikasi hingga akhir 2026.
“Tujuan sertifikasi ini untuk memastikan setiap agen memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan edukasi, konsultasi, serta rekomendasi produk sesuai kebutuhan calon nasabah,” terang Emira kepada indoposco.id, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, lanjut dia, agen yang telah lulus sertifikasi nantinya akan dibekali identitas khusus berupa barcode pada kartu keanggotaannya. Barcode tersebut dapat dipindai masyarakat untuk memverifikasi status sertifikasi melalui situs resmi perusahaan asuransi tempat agen tersebut bernaung.
Emira menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme tenaga pemasar sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat saat memilih produk perlindungan keuangan.
“Lebih ini merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi pada 3 bulan pertama akan dilaksanakan secara tata muka. Dan selanjutnya dilakukan secara online, dengan kuota layanan 3.000 hingga 4.000 sertifikasi.
“Pada 2030 nanti tidak ada lagi lisensi agen. Semua agen asuransi sudah bersertifikasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, MDRT Indonesia Country Chair 2025–2026, Mentari Winarni, menilai peningkatan kompetensi menjadi kunci, agar agen asuransi mampu bersaing dan memberikan layanan yang lebih profesional.
“Kami mendukung program sertifikasi untuk para agen asuransi ini. Anggota kami ada 100 ribu siap untuk mengikuti program sertifikasi ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, agen asuransi tidak cukup hanya menawarkan produk, tetapi juga harus terus mengembangkan kapasitas diri sebagai penasihat keuangan yang kompeten. Sehingga mampu memberikan solusi perlindungan yang tepat bagi masyarakat.
Sementara itu, Committee Chair MDRT Day by MCC Indonesia 2026, Lisa, mengatakan, penyelenggaraan MDRT Day by MCC Indonesia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Jakarta.
Ia menjelaskan, industri asuransi juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, hingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam mengatur keuangan dan mengambil keputusan investasi maupun perlindungan.
“Tema “The Unshakable” ini dipilih sebagai simbol ketangguhan para agen asuransi dalam menghadapi berbagai tantangan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, menjadi “The Unshakable” bukan berarti tidak pernah mengalami kegagalan atau keraguan, melainkan mampu tetap berdiri teguh, terus melayani, dan menjadi pendamping keuangan bagi masyarakat di tengah situasi yang penuh ketidakpastian. (nas)
















