• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pajak UMKM Tetap Ringan, Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 11 Juni 2026 - 14:35
in Ekonomi
Reghi-Perdana

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana (kanan) dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

BacaJuga:

Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Semakin Mudah

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” jelasnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” tutur Reghi.

Kementerian UMKM mengajak masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” tambahnya.(her)

Tags: djpKementerian UMKMmaman abdurrahman

Berita Terkait.

gadai
Ekonomi

Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas

Selasa, 22 September 2026 - 02:20
mendag
Ekonomi

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Senin, 21 September 2026 - 18:24
bc2
Ekonomi

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Semakin Mudah

Senin, 21 September 2026 - 17:27
Bea Cukai Morowali Layani Impor dalam Rangka Pembangunan Industri Hilirisasi Kelapa Senilai Rp158 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Morowali Layani Impor dalam Rangka Pembangunan Industri Hilirisasi Kelapa Senilai Rp158 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 14:38
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Ekonomi

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi

Senin, 21 September 2026 - 12:08
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Ekonomi

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Minggu, 20 September 2026 - 15:35

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.