INDOPOSCO.ID – Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama dua pekan ke depan, aparat kepolisian bakal meningkatkan pengawasan di jalan raya untuk memburu berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tahun ini petugas juga memperbesar porsi penindakan langsung di lapangan. Skema penegakan hukum yang diterapkan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Langkah tersebut dilakukan agar penindakan bisa menjangkau pelanggaran yang belum dapat terekam kamera ETLE maupun wilayah yang masih minim perangkat pengawasan elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tilang manual tetap diperlukan untuk mendukung efektivitas operasi.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Agus dilansir dari laman Korlantas Polri.
Artinya, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas tidak hanya berpotensi menerima surat tilang elektronik, tetapi juga bisa langsung ditindak petugas di lokasi.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi jalannya operasi. Jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar saat penindakan berlangsung, warga dapat merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro, berikut 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh 2026:
1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran tersebut, kepolisian berharap tingkat disiplin pengguna jalan meningkat sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah. (her)










