• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 8 Juni 2026 - 10:05
in Megapolitan
Ilustrasi - Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat terhadap pengendara yang melawan arah di kawasan MRT Blok A Fatmawati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu/istimewa

Ilustrasi - Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat terhadap pengendara yang melawan arah di kawasan MRT Blok A Fatmawati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama dua pekan ke depan, aparat kepolisian bakal meningkatkan pengawasan di jalan raya untuk memburu berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Tidak hanya mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tahun ini petugas juga memperbesar porsi penindakan langsung di lapangan. Skema penegakan hukum yang diterapkan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.

BacaJuga:

Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan PT Pos Indonesia Perkuat Komunikasi dan Edukasi Publik

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh Jaya 2026, Ini Alasannya

Denda Tilang Operasi Patuh 2026 Nggak Main-main, Pengendara Diimbau Disiplin!

Langkah tersebut dilakukan agar penindakan bisa menjangkau pelanggaran yang belum dapat terekam kamera ETLE maupun wilayah yang masih minim perangkat pengawasan elektronik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tilang manual tetap diperlukan untuk mendukung efektivitas operasi.

“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Agus dilansir dari laman Korlantas Polri.

Artinya, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas tidak hanya berpotensi menerima surat tilang elektronik, tetapi juga bisa langsung ditindak petugas di lokasi.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi jalannya operasi. Jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar saat penindakan berlangsung, warga dapat merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro, berikut 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh 2026:

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

Dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran tersebut, kepolisian berharap tingkat disiplin pengguna jalan meningkat sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah. (her)

Tags: Operasi Patuh 2026Penindakan Pelanggaran Lalu LintasTilang Manual ETLE

Berita Terkait.

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Megapolitan

Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan PT Pos Indonesia Perkuat Komunikasi dan Edukasi Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:26
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Megapolitan

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh Jaya 2026, Ini Alasannya

Senin, 8 Juni 2026 - 13:15
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!
Megapolitan

Denda Tilang Operasi Patuh 2026 Nggak Main-main, Pengendara Diimbau Disiplin!

Senin, 8 Juni 2026 - 09:05
Berawan
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Cenderung Berawan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:40
HBKB
Megapolitan

Perkuat Perang Lawan Polusi, HBKB Rasuna Said Resmi Jadi Agenda Rutin di Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18
Marulina-Dewi
Megapolitan

Jakarta Siapkan Fondasi Menggunakan AI untuk Layanan Publik yang Lebih Cepat, Tepat, dan Dipercaya Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.