INDOPOSCO.ID – Di tengah berbagai tantangan dunia pendidikan Islam, satu pesan kuat mengemuka dari gelaran The 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), yakni wakaf bukan sekadar amal jariyah, tetapi fondasi pembangunan peradaban.
Forum internasional yang digelar Universitas Darunnajah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu mempertemukan akademisi, pengelola pesantren, regulator, hingga pakar wakaf dari berbagai negara untuk membahas masa depan pendidikan Islam yang berkelanjutan.
Mengangkat tema “The Impact Mission: Unleashing the Power of Endowment & Waqf Funds for Islamic Education, Business, and Science & Technology”, konferensi ini menyoroti bagaimana dana wakaf dan endowment dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan pendidikan, bisnis, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Salah satu kisah inspiratif datang dari Darunnajah sendiri. Rektor Universitas Darunnajah KH Sofwan Manaf mengungkapkan perjalanan panjang lembaga yang dipimpinnya dalam mengelola aset wakaf secara produktif.
“Sebagaimana ikhtiar terus itu tumbuh, Pesantren Darunnajah sukses mengembangkan lahan awal seluas 700 meter persegi menjadi lebih dari 1.200 hektar lahan wakaf produktif yang menopang 23 kampus cabang, di mana 14 di antaranya lahir dari wakaf,” ujar Kyai Sofwan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa wakaf dapat menjadi motor penggerak pengembangan pendidikan Islam jika dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf melalui sertipikasi. Ia mengingatkan bahwa aset wakaf merupakan milik umat yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya,” jelas Nusron.
Ia menekankan bahwa hilangnya aset wakaf bukan hanya merugikan pihak yang mewakafkan, tetapi juga masyarakat luas yang memperoleh manfaat dari keberadaan aset tersebut.
“Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” tegasnya.
Karena itu, sertipikat tanah dinilai menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial wakaf.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tambahnya.
ICOP 2026 juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf sebagai simbol komitmen penguatan legalitas aset wakaf di Indonesia. Selain Menteri ATR/BPN dan jajaran Universitas Darunnajah, kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Basnang Said serta sejumlah pakar wakaf dari Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Nigeria.
Melalui forum ini, para peserta tidak hanya berbagi gagasan dan praktik terbaik pengelolaan wakaf di berbagai negara, tetapi juga merumuskan langkah konkret untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan ilmu pengetahuan di era modern. (her)












