INDOPOSCO.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat memicu sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di tingkat global.
Menurut Andreas, praktik korupsi yang terjadi di sektor pelayanan keimigrasian dapat menggerus kepercayaan internasional terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Andreas menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara berjalan secara terbuka dan menyeluruh. Terlebih, kasus tersebut berkaitan langsung dengan layanan yang menjadi pintu masuk warga asing ke Indonesia.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.
Bagi Andreas, persoalan yang muncul tidak berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi semata. Ia mempertanyakan bagaimana praktik semacam itu dapat berlangsung di institusi yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi keluar-masuknya warga negara asing.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Andreas mengingatkan bahwa layanan keimigrasian memiliki posisi sangat strategis karena berhubungan langsung dengan investor asing, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang menetap di Indonesia. Jika proses penerbitan izin tinggal dapat dipengaruhi praktik suap, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam aspek keamanan.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menilai pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang kuat. Salah satunya melalui penempatan sumber daya manusia yang benar-benar memahami bidang keimigrasian dan memiliki integritas tinggi.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” kata Andreas.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjutnya.
Ia pun berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi penting, khususnya dalam proses penunjukan pejabat maupun pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang hendak menetap di Indonesia. Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dengan nama eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satunya. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam layanan keimigrasian. (her)










