INDOPOSCO.ID — Kejaksaan Agung mengungkap siasat licik tiga tersangka korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang meraup keuntungan miliaran rupiah per hari melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.
“Kurang lebih yang 6 juta (rupiah, red) itu. Yang per hari kan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).
Uang tersebut merupakan insentif operasional yang disalurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Makan Bergizi Gratis.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan khusus sebagai biaya sewa dapur, sewa peralatan, dan dukungan operasional, bukan sebagai keuntungan bersih bagi pengelola.
Di samping itu, penyidik Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar Syarief.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung menemukan adanya konflik kepentingan dalam mengelola dapur MBG. Padahal sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.
Bahkan mitra dapur MBG itu menerima komisi cukup fantastis. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief. (dan)












