• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Siasat Licik Dadan Hindayana dkk: Raup Miliaran Rupiah Sehari dari Insentif SPPG

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31
in Headline
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Kejaksaan Agung mengungkap siasat licik tiga tersangka korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang meraup keuntungan miliaran rupiah per hari melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

“Kurang lebih yang 6 juta (rupiah, red) itu. Yang per hari kan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).

BacaJuga:

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Rupiah Melemah ke Rp18.049, Istana Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Uang tersebut merupakan insentif operasional yang disalurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Makan Bergizi Gratis.

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan khusus sebagai biaya sewa dapur, sewa peralatan, dan dukungan operasional, bukan sebagai keuntungan bersih bagi pengelola.

Di samping itu, penyidik Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar Syarief.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menemukan adanya konflik kepentingan dalam mengelola dapur MBG. Padahal sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.

Bahkan mitra dapur MBG itu menerima komisi cukup fantastis. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief. (dan)

Tags: BGNDapurSPPG

Berita Terkait.

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives
Headline

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36
Silmy-karim
Headline

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01
Mensesneg
Headline

Rupiah Melemah ke Rp18.049, Istana Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49
Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24
Wamen-Imipas
Headline

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.