• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31
in Nasional
Dadan

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita motor listrik terkait kasus korupsi pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,03 triliun yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyita motor listrik dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 karena unit-unit tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah.

BacaJuga:

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Menko Polkam Ingatkan Pejabat Jaga Amanah

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

“Oh tidak. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan, ya,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).

Penyidik Kejagung ditegaskannya hanya menyita sebagian unit pengadaan motor listrik dalam kasus tersebut, karena fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami proses dan jejak pengadaannya.

“Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” ujar Syarief.

“Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional era kepemimpinan Dadan Hindayana ternyata tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, sehingga adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Selain itu, terdapat mark-up atau peningkatan biaya pengadaan untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional MBG, seperti motor listrik, sepatu, hingga televisi, yang akhirnya memicu kerugian.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ucap Syarief.(dan)

Tags: BGNKejagungkorupsimbgMotor Listrik

Berita Terkait.

Kecelakaan
Nasional

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42
Menko-Polkam
Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Menko Polkam Ingatkan Pejabat Jaga Amanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:21
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.