INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita motor listrik terkait kasus korupsi pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,03 triliun yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyita motor listrik dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 karena unit-unit tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah.
“Oh tidak. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan, ya,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Jumat (5/6/2026).
Penyidik Kejagung ditegaskannya hanya menyita sebagian unit pengadaan motor listrik dalam kasus tersebut, karena fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami proses dan jejak pengadaannya.
“Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” ujar Syarief.
“Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” tambahnya.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional era kepemimpinan Dadan Hindayana ternyata tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, sehingga adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Selain itu, terdapat mark-up atau peningkatan biaya pengadaan untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional MBG, seperti motor listrik, sepatu, hingga televisi, yang akhirnya memicu kerugian.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ucap Syarief.(dan)












