• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33
in Nasional
Silmy-Karim

KPK mengungkap nilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan konstruksi perkara yang terungkap dalam OTT di lingkungan Imigrasi. Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan angka yang tengah dihitung penyidik dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penghitungan masih berlangsung. Namun, ia memberi sinyal bahwa besaran uang yang diduga terkait perkara tersebut jauh dari angka kecil.

BacaJuga:

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Wamenkop: Gakoptindo Perlu Perkuat Rantai Pasok Tempe dan Tahu

“Nanti kami akan update ya, (jumlahnya) mencapai ratusan miliar (rupiah),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara. Penyidik belum membeberkan pola pemerasan, mekanisme penerimaan uang, maupun alur distribusi dana yang diduga terjadi dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut Budi, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pola perintah dan aliran dana, akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Silmy Karim menjadi sorotan karena ikut masuk dalam daftar tersangka. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.

Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B,” tambahnya.

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara.

Babak baru kasus ini terjadi pada Kamis pagi ketika Silmy Karim resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Sekitar pukul 08.30 WIB, ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah terparkir di area Gedung Merah Putih KPK, menandai dimulainya proses hukum terhadap salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Imigrasi yang kini berstatus tersangka.(her)

Tags: Korupsi Izin Tinggal WNAKPKOTT Imigrasi Jakbarott kpkpemerasanSilmy KarimWamen Imipas

Berita Terkait.

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP
Nasional

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12
guru
Nasional

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27
kemenkop
Nasional

Wamenkop: Gakoptindo Perlu Perkuat Rantai Pasok Tempe dan Tahu

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:07
menag
Nasional

Manajemen Talenta Segera Diterapkan, Menag: Jabatan ASN Kemenag Berdasarkan Kompetensi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:37
sutan
Nasional

DPD RI Kawal Program Perumahan agar Tepat Sasaran, Sultan: Rumah Layak Hak Rakyat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:17
brin
Nasional

Indonesia Perkuat Kebijakan Konservasi Lewat Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12557 shares
    Share 5023 Tweet 3139
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.