INDOPOSCO.ID – KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan angka yang tengah dihitung penyidik dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penghitungan masih berlangsung. Namun, ia memberi sinyal bahwa besaran uang yang diduga terkait perkara tersebut jauh dari angka kecil.
“Nanti kami akan update ya, (jumlahnya) mencapai ratusan miliar (rupiah),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara. Penyidik belum membeberkan pola pemerasan, mekanisme penerimaan uang, maupun alur distribusi dana yang diduga terjadi dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurut Budi, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pola perintah dan aliran dana, akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Silmy Karim menjadi sorotan karena ikut masuk dalam daftar tersangka. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B,” tambahnya.
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara.
Babak baru kasus ini terjadi pada Kamis pagi ketika Silmy Karim resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Sekitar pukul 08.30 WIB, ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah terparkir di area Gedung Merah Putih KPK, menandai dimulainya proses hukum terhadap salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Imigrasi yang kini berstatus tersangka.(her)












