• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33
in Nasional
Silmy-Karim

KPK mengungkap nilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan konstruksi perkara yang terungkap dalam OTT di lingkungan Imigrasi. Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan angka yang tengah dihitung penyidik dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penghitungan masih berlangsung. Namun, ia memberi sinyal bahwa besaran uang yang diduga terkait perkara tersebut jauh dari angka kecil.

BacaJuga:

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Nanti kami akan update ya, (jumlahnya) mencapai ratusan miliar (rupiah),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara. Penyidik belum membeberkan pola pemerasan, mekanisme penerimaan uang, maupun alur distribusi dana yang diduga terjadi dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut Budi, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pola perintah dan aliran dana, akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Silmy Karim menjadi sorotan karena ikut masuk dalam daftar tersangka. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.

Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B,” tambahnya.

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara.

Babak baru kasus ini terjadi pada Kamis pagi ketika Silmy Karim resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Sekitar pukul 08.30 WIB, ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah terparkir di area Gedung Merah Putih KPK, menandai dimulainya proses hukum terhadap salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Imigrasi yang kini berstatus tersangka.(her)

Tags: Korupsi Izin Tinggal WNAKPKOTT Imigrasi Jakbarott kpkpemerasanSilmy KarimWamen Imipas

Berita Terkait.

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Pulau Sumatera dan Kalimantan Siaga Darurat Karhutla, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:27
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Olimpiade Sains Tumbuhkan Minat Generasi Muda terhadap Riset

Sabtu, 5 September 2026 - 14:56
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Berikan Perlindungan bagi Konsumen, Aturan Halal Produk Impor Diperketat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:41

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.