• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33
in Nasional
Silmy-Karim

KPK mengungkap nilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan konstruksi perkara yang terungkap dalam OTT di lingkungan Imigrasi. Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan angka yang tengah dihitung penyidik dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penghitungan masih berlangsung. Namun, ia memberi sinyal bahwa besaran uang yang diduga terkait perkara tersebut jauh dari angka kecil.

BacaJuga:

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

KPK Bongkar Peran Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

“Nanti kami akan update ya, (jumlahnya) mencapai ratusan miliar (rupiah),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara. Penyidik belum membeberkan pola pemerasan, mekanisme penerimaan uang, maupun alur distribusi dana yang diduga terjadi dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut Budi, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pola perintah dan aliran dana, akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Silmy Karim menjadi sorotan karena ikut masuk dalam daftar tersangka. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.

Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B,” tambahnya.

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara.

Babak baru kasus ini terjadi pada Kamis pagi ketika Silmy Karim resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Sekitar pukul 08.30 WIB, ia digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah terparkir di area Gedung Merah Putih KPK, menandai dimulainya proses hukum terhadap salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Imigrasi yang kini berstatus tersangka.(her)

Tags: korupsiKPKSilmy KarimWamen Imipas

Berita Terkait.

Agus-Andrianto
Nasional

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:54
Irene-Umar
Nasional

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:04
Wamen-Imipas
Nasional

KPK Bongkar Peran Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23
Mensesneg
Nasional

Wamen Imipas Ditahan dan Eks Bos BGN Jadi Tersangka, Istana Tekankan Hal Ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:03
Teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Dukung Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02
Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu
Nasional

BRIN Ungkap Potensi Hidrogeokimia untuk Eksplorasi Mineral Kritis hingga Mitigasi Bencana

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:17

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3522 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.