• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
in Nasional
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim digiring petugas mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan di area kantor KPK, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. KPK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim digiring petugas mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan di area kantor KPK, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam pengembangan penyidikan yang berawal dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

BacaJuga:

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status KITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan staf bidang izin tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST).

Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tiga tersangka yakni Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara lima tersangka lainnya termasuk Silmy Karim ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini turut berangkat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ketidaksesuaian data transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik penarikan biaya ilegal dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan secara terstruktur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku disebut memanfaatkan sejumlah rekening nominee. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan dana yang berhasil dihimpun mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Yang menarik, distribusi uang kepada sejumlah pihak diduga menggunakan istilah-istilah khusus sebagai kode internal. Pembagian dana bahkan disebut dilakukan rutin setiap hari Jumat.

“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/Kementerian Imipas,” jelas Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang terinspirasi dari susunan personel grup musik untuk mengidentifikasi aliran dana kepada pihak tertentu.

“Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sambungnya.

Dalam operasi penindakan dan penyidikan yang dilakukan, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri potensi pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyentuh salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan lalu lintas orang asing di Indonesia. KPK menilai penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan antarinstansi, khususnya sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan, menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (her)

Tags: Kasus ImigrasiKorupsi Izin TinggalOTT Imigrasi Jakbarott kpkSilmy KarimWamen Imipas

Berita Terkait.

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Pulau Sumatera dan Kalimantan Siaga Darurat Karhutla, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:27
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Olimpiade Sains Tumbuhkan Minat Generasi Muda terhadap Riset

Sabtu, 5 September 2026 - 14:56
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Berikan Perlindungan bagi Konsumen, Aturan Halal Produk Impor Diperketat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:41

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.