• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terungkap! Kode “Malaikat” hingga Personel Band Warnai Dugaan Korupsi yang Menjerat Silmy Karim

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31
in Nasional
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim digiring petugas mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan di area kantor KPK, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. KPK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim digiring petugas mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan di area kantor KPK, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam pengembangan penyidikan yang berawal dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

BacaJuga:

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status KITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan staf bidang izin tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST).

Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tiga tersangka yakni Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara lima tersangka lainnya termasuk Silmy Karim ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini turut berangkat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ketidaksesuaian data transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik penarikan biaya ilegal dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan secara terstruktur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku disebut memanfaatkan sejumlah rekening nominee. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan dana yang berhasil dihimpun mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Yang menarik, distribusi uang kepada sejumlah pihak diduga menggunakan istilah-istilah khusus sebagai kode internal. Pembagian dana bahkan disebut dilakukan rutin setiap hari Jumat.

“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/Kementerian Imipas,” jelas Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang terinspirasi dari susunan personel grup musik untuk mengidentifikasi aliran dana kepada pihak tertentu.

“Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sambungnya.

Dalam operasi penindakan dan penyidikan yang dilakukan, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri potensi pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyentuh salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan lalu lintas orang asing di Indonesia. KPK menilai penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan antarinstansi, khususnya sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan, menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (her)

Tags: Kasus ImigrasiKorupsi Izin TinggalSilmy Karim Ditahan

Berita Terkait.

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dugaan Korupsi Imigrasi Jerat Silmy Karim, Yusril: Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:15
Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG
Nasional

Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Bidik Transaksi Jual Beli Lokasi SPPG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:50
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

Jadi Ujian Besar, Yusril: Pemerintah Buka Pintu untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:33
Dadan Hindayana hingga Silmy Karim Terseret Kasus, DPR Ingatkan Pesan Prabowo
Nasional

Dadan Hindayana hingga Silmy Karim Terseret Kasus, DPR Ingatkan Pesan Prabowo

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.