INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam pengembangan penyidikan yang berawal dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status KITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan staf bidang izin tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST).
Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tiga tersangka yakni Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara lima tersangka lainnya termasuk Silmy Karim ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini turut berangkat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ketidaksesuaian data transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik penarikan biaya ilegal dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan secara terstruktur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku disebut memanfaatkan sejumlah rekening nominee. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan dana yang berhasil dihimpun mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Yang menarik, distribusi uang kepada sejumlah pihak diduga menggunakan istilah-istilah khusus sebagai kode internal. Pembagian dana bahkan disebut dilakukan rutin setiap hari Jumat.
“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/Kementerian Imipas,” jelas Budi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang terinspirasi dari susunan personel grup musik untuk mengidentifikasi aliran dana kepada pihak tertentu.
“Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sambungnya.
Dalam operasi penindakan dan penyidikan yang dilakukan, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri potensi pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyentuh salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan lalu lintas orang asing di Indonesia. KPK menilai penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan antarinstansi, khususnya sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan, menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (her)












