INDOPOSCO.ID – KPK mulai mengurai benang merah perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Lembaga antirasuah itu mengungkap dugaan tindak pidana terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dugaan perbuatan korupsi yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Silmy ketika memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ya di antaranya itu (dugaan korupsi saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, perkara ini berawal dari proses pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi lahan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.
Kasus ini tak hanya menyeret Silmy Karim. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain Silmy, salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
Budi memastikan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” tambahnya.
Delapan tersangka itu langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut.(her)












