INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, seiring berjalannya penyidikan setelah menetapkan tiga tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi belum mengungkap detail pihak yang akan menjadi tersangka baru. Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada temuan bukti baru di lapangan.
“Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Kamis (4/6/2026).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mereka ternyata mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.
“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” ujar Syarief.
Padahal, pelaksanaan MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, namun mitra SPPG yang berafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN tetap dipaksakan untuk menjalankan program tersebut
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Hal yang mencengangkan, ternyata mitra dapur MBG milik mantan pejabat BGN itu menerima komisi cukup fantastis. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” beber Syarief.
Para tersangka itu telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dan)












