INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut perkara tersebut sebagai ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sorotan publik semakin menguat setelah nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, turut dikaitkan dalam proses penyelidikan yang berkembang pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran yang tengah didalami aparat penegak hukum terjadi pada periode 2023 hingga 2024, saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Karena itu, ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan posisi Silmy sebagai wakil menteri saat ini.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” lanjutnya.
Yusril juga meminta seluruh pihak yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Silmy Karim dan jajaran imigrasi lainnya, untuk memenuhi proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Pemerintah, lanjut Yusril, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” tegas Yusril.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus dihormati hingga seluruh fakta terungkap dan diuji melalui mekanisme peradilan.
“Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi KPK dalam menangani perkara korupsi. Mengenai kemungkinan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, ia menilai kepala negara telah memperoleh informasi perkembangan penegakan hukum melalui jalur yang tersedia, sementara KPK tetap menjalankan kewenangannya secara independen.
Kasus yang sedang ditangani penyidik diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, terutama percepatan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi tenaga kerja asing.
Dalam skema yang didalami penyidik, sejumlah oknum diduga meminta pembayaran di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen dapat dipercepat. Praktik tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena pungutan yang dilakukan tidak disetorkan ke kas negara.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian penting bagi upaya reformasi birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang jabatan maupun kedudukan. (her)












