INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kejelasan mengenai kelanjutan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-penetapan tiga tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bukan ingin menyita dapur MBG, melainkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Belum tentu. Belum tentu. Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana,” ujar Syarief.
Fokus penyitaan kasus korupsi tata kelola MBG bukanlah pada fasilitas dapur, tetapi pada bukti-bukti tindak pidana yang relevan, baik berupa dokumen maupun alat bukti pendukung lainnya.
“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya,” imbuh Syarief.
Para tersangka diketahui mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.
“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” tutur Syarief terpisah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (dan)












