INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik praktik jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual beli, maksudnya kan jual beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah itu merujuk adanya konflik kepentingan dalam kasus tata kelola dapur program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Kasus dugaan korupsi tata kelola itu menyeret tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ia mengatakan, bahwa sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Para tersangka mengakali mitra dapur MBG untuk melakukan verifikasi, demi memuluskan salah satu program andalan milik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” imbuh Syarief.
Ketiga tersangka itu telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (dan)












