INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kasus dugaan korupsi tata kelola itu menyeret tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Para tersangka mengakali mitra dapur MBG untuk melakukan verifikasi, demi memuluskan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Hal yang mengejutkan, ternyata mitra dapur MBG itu menerima komisi cukup fantastis. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.(dan)












