INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, Rabu (3/6/2026) sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang telah mengalami kebuntuan.
KOWANI, yang lahir selaras dengan semangat Sumpah Pemuda pada tahun 1928, merupakan aset sejarah bangsa yang memayungi lebih dari 100 organisasi perempuan.
Ketua KOWANI Anggraini Purnami mengatakan, KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia. KLB itu adalah langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola dan memastikan organisasi tersebut kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia.
“KLB hari ini sepenuhnya sejalan dengan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8, yang mengamanatkan bahwa KLB dapat diadakan apabila timbul hal-hal penting atau yang mengancam kelangsungan hidup organisasi,” kata Anggraini Purnami di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai satu-satunya organisasi perempuan Indonesia dengan status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), ia memiliki tanggung jawab moral dan politis yang besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan KLB itu berangkat dari dinamika internal yang dinilai telah keluar jauh dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kebuntuan bermula dari pemecatan 19 Dewan Pimpinan secara sepihak oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif dari Kementerian Hukum RI, komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan tersebut secara legal-formal tetap diakui sah. Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi Dewan Pimpinan untuk mengambil langkah penyelamatan.
Krisis manajerial itu diperparah oleh serangkaian dugaan penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi berpotensi mencederai marwah, aset, dan reputasi internasional KOWANI secara permanen.
Sementara terkait kebuntuan ini, sebelum memutuskan untuk menggelar KLB, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tercatat telah memfasilitasi lima kali pertemuan mediasi tersebut yang juga didorong oleh organisasi pendiri KOWANI (Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik RI, dan PP Aisyiyah).
Namun, ketidakhadiran Ketua Umum sebagai pihak yang diundang dalam seluruh sesi mediasi menyebabkan jalur dialog tidak mencapai titik terang.
“Melalui KLB ini, diharapkan KOWANI dapat segera kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai mitra strategis pemerintah dalam advokasi kebijakan publik serta penggerak kemajuan perempuan di kancah domestik dan internasional,” ujar Anggraini Purnami.(dan)












