INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka sejatinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 29 Mei 2026. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka
“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi.
Dadan Hindayana, Soni Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam. Kejaksaan Agung kemudian menggeledah kantor BGN di Jakarta pada pagi tadi. (dan)












