• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
in Megapolitan
Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi atas gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus.

“Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andri Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

BacaJuga:

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Pihaknya menegaskan akan mematuhi putusan praperadilan tersebut dengan menjadikannya hukum, sekaligus berkoordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan kasus Andrie Yunus.

“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” jelas Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 pidana praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan ada penundaan penanganan perkara.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya,” ujar Budi Hermanto dalam kesempatan yang sama.

Alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam.

“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ucap Budi Hermanto.

“Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” tambahnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna saat membacakan putusan tersebut, Jakarta, siang tadi. (dan)

Tags: Andrie Yunuspenyiraman air keras aktivisPN JakselPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan
Megapolitan

Amankan Laga Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Kerahkan 17.800 Personel Gabungan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:15
Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46
sma
Megapolitan

Smart Posyandu Tembus 70 Persen, Pramono Pasang Target Baru Penurunan Stunting

Sabtu, 12 September 2026 - 01:11
AMPCBJ
Megapolitan

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Jumat, 11 September 2026 - 13:07
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22

OLAHRAGA

ketum
Olahraga

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 September 2026 - 15:23

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum The Jakmania Muhammad Aditya Putra mengajak seluruh pendukung Persija Jakarta menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan...

SelengkapnyaDetails
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.