INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi atas gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus.
“Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andri Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya menegaskan akan mematuhi putusan praperadilan tersebut dengan menjadikannya hukum, sekaligus berkoordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan kasus Andrie Yunus.
“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” jelas Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 pidana praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan ada penundaan penanganan perkara.
“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya,” ujar Budi Hermanto dalam kesempatan yang sama.
Alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam.
“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ucap Budi Hermanto.
“Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” tambahnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna saat membacakan putusan tersebut, Jakarta, siang tadi. (dan)












