• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
in Nasional
Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi atas gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus.

“Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andri Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

BacaJuga:

Bawaslu Ingin Penguatan Tata Kelola Digital Pemilu 2027, Komisi II: Tangkal Disinformasi

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual

Tak Perlu Antre Berjam-jam, Begini Alur Baru Pemulangan Jemaah Haji 2026

Pihaknya menegaskan akan mematuhi putusan praperadilan tersebut dengan menjadikannya hukum, sekaligus berkoordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan kasus Andrie Yunus.

“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” jelas Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 pidana praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan ada penundaan penanganan perkara.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya,” ujar Budi Hermanto dalam kesempatan yang sama.

Alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam.

“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ucap Budi Hermanto.

“Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” tambahnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna saat membacakan putusan tersebut, Jakarta, siang tadi. (dan)

Tags: Andrie Yunuspenyiraman air keras aktivisPN JakselPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Bawaslu Ingin Penguatan Tata Kelola Digital Pemilu 2027, Komisi II: Tangkal Disinformasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:32
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32
pulang haji
Nasional

Tak Perlu Antre Berjam-jam, Begini Alur Baru Pemulangan Jemaah Haji 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15
kemenpar
Nasional

Dari Perhelatan Mega FAM Trip 2026 Destinasi Indonesia Makin Bersaing di Pasar Global

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04
jemaah
Nasional

Timwas Soroti Fase Krusial Haji Gelombang II, Layanan Madinah Diminta Tetap Prima

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:22
ragunan
Nasional

Ragunan Buka Suara Soal Video Viral Anak Jatuh ke Kandang Gajah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.