INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemprov DKI resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan yang dimiliki selama periode program berlangsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menariknya, warga tidak perlu melakukan pengajuan atau prosedur tambahan untuk menikmati fasilitas tersebut. Sistem pembayaran yang telah terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi ketika wajib pajak melakukan pelunasan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta,” jelas Lusiana.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah selama ini menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan berbagai program pelayanan publik di Ibu Kota.
Karena itu, Pemprov DKI mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia selama tiga bulan ke depan untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi bunga keterlambatan, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta yang lebih baik. (her)












