• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Beri Relaksasi Pajak: Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB Dihapus, Catat Waktunya!

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11
in Megapolitan
samsat

Ilustrasi - Aktivitas pelayanan di loket Samsat Jakarta. Dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB selama periode 1 Juni–31 Agustus 2026. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemprov DKI resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan yang dimiliki selama periode program berlangsung.

BacaJuga:

Sempat Molor, Dishub DKI Ungkap Alasan Perpanjangan Perbaikan Jalan Lenteng Agung

Kebakaran di Kemayoran: 3 Korban Luka, 1 Orang Dirujuk ke RSCM

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menariknya, warga tidak perlu melakukan pengajuan atau prosedur tambahan untuk menikmati fasilitas tersebut. Sistem pembayaran yang telah terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi ketika wajib pajak melakukan pelunasan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta,” jelas Lusiana.

Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah selama ini menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan berbagai program pelayanan publik di Ibu Kota.

Karena itu, Pemprov DKI mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia selama tiga bulan ke depan untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi bunga keterlambatan, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta yang lebih baik. (her)

Tags: BBNKBpajak kendaraanPemprov DKIPKB

Berita Terkait.

dishub
Megapolitan

Sempat Molor, Dishub DKI Ungkap Alasan Perpanjangan Perbaikan Jalan Lenteng Agung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:10
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Kemayoran: 3 Korban Luka, 1 Orang Dirujuk ke RSCM

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:20
Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Megapolitan

Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok

Senin, 1 Juni 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.