INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan terorganisir penyebar berita bohong (hoaks). Delapan orang diringkus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para pelaku diduga bekerja secara terorganisir. Mereka memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai merekrut, membuat dan menyebarkan konten, mengelola akun media sosial, hingga mendongkrak komentar serta penyebaran secara masif.
“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” kata Iman Imanuddin di Jakarta dikutip Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan sindikat propaganda digital terstruktur tersebut berawal dari laporan polisi yang ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S. Kini, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iman.
Polisi menyita belasan barang bukti elektronik dari tangan pelaku, meliputi 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk berisi konten digital. Uang tunai seratusan juta rupiah yang disinyalir merupakan dana pembayaran proyek propaganda tersebut turut diamankan.
“Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” tutur eks Kapolres Tangerang Selatan itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dan)


















